Kuasa Hukum Nur Khotimah Pertanyakan Profesionalitas Polres Bogor Soal Kasus SNS!!

Hukum & Kriminal 07 Jul 2026 21:07 2 min read 53 views By admin

Share berita ini

Kuasa Hukum Nur Khotimah Pertanyakan Profesionalitas Polres Bogor Soal Kasus SNS!!
Kuasa Hukum Nur Khotimah dari Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates, Binsar Pratama, S.H.

BOGOR RESPONS – Kuasa Hukum Nur Khotimah dari Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates, Binsar Pratama, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bogor untuk bergerak cepat menindaklanjuti serangkaian laporan masyarakat terhadap terlapor berinisial SNS.

 

Banyaknya laporan yang masuk ke meja kepolisian dinilai menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini harus segera mendapat kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Terkait laporan dari beberapa orang mengenai kasus Setiadi Noto Subagio (SNS), termasuk klien kami Nur Khotimah, seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor sepatutnya segera menindaklanjuti perkara ini," ujar Binsar Pratama, S.H., Selasa (7/7/2026).

 

Dinilai Meresahkan Akibat Banyaknya Laporan Masyarakat

 

Binsar menilai penanganan perkara ini sangat krusial dan mendesak. Pasalnya, sepak terjang terlapor dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang dibuktikan dengan menumpuknya laporan polisi dengan subjek terlapor yang sama di Polres Bogor.

 

"Mengingat terlapor ini (SNS) sudah dianggap meresahkan. Artinya sudah banyak laporan yang masuk," tegas Binsar.

 

Menurutnya, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah bertambahnya korban atas tindakan serupa di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

 

Jerat Pasal KUHP Baru Terkait Dugaan Tindak Pidana

 

Selain meminta percepatan penanganan terhadap seluruh laporan masyarakat yang masuk, Binsar juga mendorong penyidik Polres Bogor untuk memprioritaskan laporan yang diajukan oleh kliennya sendiri, Nur Khotimah.

 

Laporan tersebut menyasar dugaan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

"Kami mendorong segera diproses laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," urainya.

 

Sengkarut Akta Jual Beli dan Legalitas Korporasi

 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara yang menjerat SNS ini diduga kuat berkaitan erat dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak yang memegang kuasa jual dari ahli waris almarhum Pudjianto.

 

Dugaan pelanggaran hukum tersebut bermula dan berkaitan langsung dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 yang ditandatangani di hadapan salah satu notaris di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Melalui desakan terbuka ini, Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates berharap penuh agar jajaran Polres Bogor dapat bergerak secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.

PT Bogor Respons Milenial