Diduga Ada SK Ganda Pencairan Dana Hibah KNPI Kabupaten Rp5 Miliar, Sejumlah OKP Desak Kejaksaan Negeri Usut Tuntas
BOGOR RESPONS - Eskalasi dinamika organisasi kepemudaan di Kabupaten Bogor kian memanas setelah gelombang aksi dari Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Kedatangan para pimpinan OKP ini bertujuan untuk mendorong penuntasan laporan dugaan penyelewengan dana hibah kepemudaan senilai Rp5 miliar serta mempertanyakan keabsahan administrasi pencairannya.
Aksi ini dipicu oleh ditemukannya dugaan janggal berupa Surat Keputusan (SK) ganda di salah satu kubu kepengurusan pemuda, yang disinyalir dijadikan syarat utama pengajuan dan pencairan anggaran.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha (Pras), menegaskan bahwa gerakan yang dilancarkan oleh jajaran OKP bukan didasari atas perebutan anggaran hibah, melainkan murni dorongan penegakan aturan.
"Kami tegaskan, tujuan aksi ini bukan terkait perebutan dana hibah. Tapi kami ingin menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati (Perbup). Dalam regulasi tertuang jelas, jika terjadi dualisme kepengurusan, maka dana hibah tidak boleh dicairkan," ujar Pras.
Pras menambahkan, pihak Kejaksaan harus mengusut tuntas aliran dana tersebut agar transparansi anggaran daerah tetap terjaga. Menurutnya, ada beberapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan ini, mulai dari penerima hibah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku dinas teknis, hingga Bupati Bogor.
Sementara itu Ketua Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU) Kabupaten Bogor, Ikhsanudin (Ikhsan), membeberkan bukti administrasi yang diserahkan kepada pihak kejaksaan. Pihaknya menemukan adanya dua dokumen SK dari satu kepengurusan yang sama namun memiliki rentang masa berlaku yang berbeda.
"Ada dua SK yang sangat janggal dan diduga digunakan sebagai syarat pencairan. Bagaimana mungkin dalam satu kepengurusan dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan yang sama, yang satu masa bakturnya sampai 2025 dan yang satu lagi sampai 2027, padahal nama ketuanya sama," tegas Ikhsan.
Ia menilai, kejanggalan dokumen administrasi ini harus diteliti secara mendalam oleh aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan administrasi negara.
Usai melakukan audiensi dan menyerahkan berkas pendukung, para pimpinan OKP menyatakan bahwa Kepala Kejari Kabupaten Bogor menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan secara objektif.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi akan mempelajari berkas yang diserahkan, mengkaji pasal-pasal hukum yang relevan, serta berjanji akan memberikan pembaruan (update) berkala mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
"Seluruh laporan pengaduan pasti akan kami tindak lanjuti.," jawab singkat Denny Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsap.
Related Articles