Anak Dibawah Umur Alami Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Korban Malah Ditahan dan Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
BOGOR RESPONS – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bogor mendadak viral dan memicu keprihatinan publik.
Pihak keluarga korban melayangkan protes keras lantaran menilai ada kejanggalan dalam penanganan hukum, di mana korban yang mengalami luka-luka justru ditahan oleh pihak kepolisian, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan informasi yang diunggah pemilik akun Instagram @lisa.septiani, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kampung Ciletuh RT 003/008, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya, kakak korban mengungkapkan bahwa adiknya dipukul bertubi-tubi di bagian wajah dan seluruh tubuh.
Tak hanya tindak kekerasan fisik biasa, korban juga disiksa dengan cara disundut rokok di bagian pundak serta kakinya dilindas menggunakan sepeda motor oleh para pelaku. Sejumlah bukti foto luka-luka dan proses pemeriksaan forensik pun turut diunggah ke media sosial.
Kekecewaan keluarga memuncak ketika mendatangi Polsek Caringin untuk meminta keadilan, namun justru mendapati korban yang ditahan.
Merasa ada ketidakadilan, pihak keluarga langsung bergegas membawa perkara ini ke Polres Bogor dan mendampingi korban untuk menjalani prosedur visum et repertum pada malam hari usai kejadian.
Meski tindakan visum telah diselesaikan, keluarga menyayangkan belum adanya tindakan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang dinilai masih bebas berkeliaran.
Melalui unggahannya, keluarga korban melayangkan desakan terbuka dengan menandai akun resmi @humaspolresbogor serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71) agar kasus pengeroyokan anak di bawah umur ini diusut secara tuntas, adil, dan transparan.
Related Articles