Reses DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Citeureup Digelar Tertutup, Perintah Anggota Dewan Jurnalis Diusir dari Ruangan
BOGOR RESPONS – Kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang berlangsung di Kantor Kecamatan Citeureup menuai sorotan tajam, Selasa (14/7/2026).
Agenda formal yang seharusnya menjadi wadah penyaringan aspirasi masyarakat tersebut justru digelar secara tertutup dan terkesan diisolasikan dari jangkauan awak media.
Berdasarkan fakta di lokasi kejadian, sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya dihalang-halangi. Mereka diminta secara paksa untuk tidak mendokumentasikan maupun meliput rangkaian acara di dalam ruangan.
Larangan ini sontak memicu tanda tanya besar terkait komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor. Terlebih, reses merupakan agenda resmi negara yang dibiayai penuh oleh uang rakyat melalui APBD.
Satpol PP Sebut Perintah Salah satu Anggota Dewan 'IM'
Tindakan represif terhadap pers ini bermula saat salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Citeureup bernama Adam menghampiri awak media yang sedang berada di forum reses. Tanpa alasan yang jelas, ia langsung memberikan perintah agar wartawan keluar meninggalkan ruangan.
"Bang keluar dulu ya," ujar Adam kepada awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pengusiran tersebut, oknum Satpol PP itu sempat melontarkan dalih yang menggelitik. Ia menyebut ada kecemburuan dari media lain yang tidak bisa masuk ke dalam forum.
"Yang lain pada iri bang," klaimnya.
Namun, saat didesak lebih lanjut mengenai siapa dalang di balik instruksi pengusiran tersebut dan apakah hal itu merupakan perintah dari Camat Citeureup, Adam membantahnya. Ia secara blak-blakan mengungkapkan bahwa perintah steril ruangan dari pers itu datang langsung dari salah satu Anggota Dewan yang hadir.
"Iya (Perintah dari Anggota DPRD 'lM')," ungkap Adam saat dikonfirmasi mengenai siapa sosok yang melarang wartawan meliput di dalam ruang reses.
Menabrak Konstitusi dan UU MD3
Aksi penutupan akses peliputan ini jelas bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), kegiatan reses DPRD wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Reses berfungsi sebagai sarana untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan usulan masyarakat secara gamblang melalui dialog langsung di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Demi keterbukaan informasi, Sekretariat DPRD bahkan diwajibkan mengumumkan jadwal reses kepada publik paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dimulai.
Selain wajib transparan, masa reses juga dilarang keras disalahgunakan sebagai ajang kampanye politik atau sosialisasi terselubung oleh oknum anggota dewan. Setelah agenda selesai, legislator juga wajib menyusun laporan pertanggungjawaban tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak penyelenggara acara reses, pihak aparatur Kecamatan Citeureup, maupun oknum anggota DPRD berinisial 'IM' terkait alasan spesifik di balik pembatasan akses peliputan tersebut.
Related Articles