Konflik Agraria Tamansari Pecah, Warga Sukajaya Kepung Polres dan Pemkab Bogor!!

Peristiwa 17 Jun 2026 23:46 4 min read 39 views By admin

Share berita ini

Konflik Agraria Tamansari Pecah, Warga Sukajaya Kepung Polres dan Pemkab Bogor!!
SUARA RAKYAT TAMANSARI KABUPATEN BOGOR.

BOGOR RESPONS – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik hukum dan pemerintahan di Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). 

 

Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan berlanjut ke Lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menuntut keadilan atas konflik agraria yang menjerat ruang hidup mereka.

 

Didampingi oleh 22 aliansi masyarakat sipil termasuk LBH Jakarta dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekitar 70 perwakilan warga Sukajaya turun ke jalan guna melawan balik intimidasi dan dugaan kriminalisasi yang diduga digerakkan oleh PT PMC (Prima Mustika Chandra).

 

Desak Polres Bogor Terbitkan SP3 Kasus Warga

 

Aksi mula-mula dipusatkan di depan gerbang Polres Bogor. Dalam orasinya, Agus selaku pendamping Aliansi Masyarakat Sukajaya Melawan, mengecam keras tindakan hukum yang menyasar warga desa. Ia menilai ada upaya sistematis untuk menakut-nakuti masyarakat yang sedang mempertahankan tanah mereka dari klaim korporasi.

 

"Hari ini kita ke dua tempat. Yang pertama itu ke Polres bersama dengan masyarakat Sukajaya sekitar 70 orang. Nah, aliansi ini terdiri dari sekitar 22 aliansi yang mendampingi masyarakat Sukajaya melawan," tegas Agus di hadapan massa aksi, Rabu (17/6/2026).

 

Agus membeberkan bahwa sejauh ini sudah ada enam orang warga Sukajaya yang dipanggil pihak kepolisian hingga delapan kali. Ironisnya, pasal-pasal yang disangkakan dinilai tidak berdasar dan dipaksakan, termasuk dimasukkannya pasal undang-undang perlindungan anak.

 

"Kami ke Polres menuntut diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena rapat dengar pendapat antara KPA dan DPR di Komisi IV itu memerintahkan semua kasus anak tidak boleh dimasukkan kepada pasal pidana. Itu yang kami tuntut untuk ke Polres," ujar Agus yang kini mendampingi warga bersama pengacara publik, Parada, dan LBH Jakarta.

 

Geruduk Pemkab Bogor: Tolak Perumahan di Lereng dan Area Resapan Air

 

Usai dari Polres Bogor, massa langsung bergerak menuju Kantor Pemkab Bogor. Kehadiran mereka ditujukan kepada Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar segera menerbitkan kebijakan restitusi tanah melalui sidang GTRA. Warga menuntut hak pengelolaan atas 20 hektar lahan negara yang krusial bagi hajat hidup orang banyak.

 

"Sebenarnya kami ingin bertemu dengan Bupati, berbicara masalah penolakan perpanjangan dari PT. PMC, penerbitan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk masyarakat 20 hektar. Masyarakat Sukajaya hanya menginginkan 20 hektar, yang di dalamnya ada sumber mata air, yang di dalamnya ada daerah resapan, ada sungai," jelas Agus.

 

Ia membongkar status Hak Guna Bangunan (HGB) PT. PMC yang diklaim pihak perusahaan masih berlaku. Menurut Agus, SHGB perusahaan tersebut sebenarnya sudah hampir 30 tahun habis masa berlakunya dan sempat berstatus digadaikan di Bank Sinarmas. 

 

Sengketa ini kian pelik karena lahan lereng tersebut rencananya akan disulap menjadi kawasan perumahan, yang secara otomatis mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan Kelompok Tani Hutan (Poktan) binaan negara.

 

"Copot izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya karena di situ mau dibangun perumahan di lereng. Di situ ada Kelompok Tani Hutan, di situ ada Poktan, di situ ada bantuan dari negara yang mana itu mau disikat menjadi perumahan oleh PMC," cetusnya.

 

Mosi Tidak Percaya: Tuntut Audit Kades dan Copot Camat Tamansari

 

Dalam tuntutannya, Aliansi juga mengarahkan kritik tajam kepada birokrasi lokal. Agus mensinyalir adanya aroma gratifikasi di tingkat desa dan kecamatan yang berujung pada mobilisasi aparat untuk mengintimidasi warga menggunakan preman di lapangan.

 

"Tuntutan kami, investigasi dan audit SHGB PT. PMC, Camat Kecamatan Tamansari, dan Kepala Desa Sukajaya. Itu minta diaudit karena ada indikasi gratifikasi di sana, karena memobilisasi aparat," seru Agus lantang. 

 

"Kami juga mendesak copot Camat Kecamatan Tamansari karena diduga camat tidak pernah berpihak. Camat bukan penegak hukum, tugasnya menciptakan ketenangan warganya," tambahnya.

 

Mengakhiri orasinya, Agus menegaskan sikap bulat warga Sukajaya yang tidak tergiur dengan uang atau kompromi. Opsi relokasi maupun ganti rugi yang kerap disodorkan pihak kecamatan ditolak mentah-mentah.

 

"Masyarakat yang kita bawa tidak mau relokasi, tidak mau ganti rugi. Mereka hanya ingin mengelola di atas tanah negara. Mereka tidak menginginkan sertifikat hak milik. Tolong bantu, teman-teman media, ini bicara masalah kemanusiaan, ini bukan masalah uang. Kami enggak ada uang," pungkas Agus memungkasi aksi.

PT Bogor Respons Milenial